Bukan siapa-siapa

5 perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2014? Sudah kenali calonmu?

Hasil gambar untuk pesta demokrasi 2019

Pemilu (Pemilihan Umum) diadakan tiap lima tahun sekali. Pesta demokrasi ini mengundang banyak perhatian dari berbagai pihak, rata-rata percakapan di warung kopi, kedai bakso, sekolah, kantor, bahkan dapur sekalipun tidak luput dari PEMILU. Pasalnya, Pemilu tahun 2019 ini kita tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, akan tetapi pemilu kali ini akan berbeda dari pemilu sebelumnya.

Lalu apa yang beda dari Pemilu 2019 ini? Sudahkah kamu mengenali pilihanmu?

Ada 5 hal yang berbeda dari pemilu sebelumnya, yaitu:
1. Pemilu kali ini benar-benar merupakan pesta demokrasi, karena ini pertama kalinya kita akan memilih presiden dan wakil presiden sekaligus memilih anggota legislatif, yang mencakup lembaga legislatif adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang berwenang dalam menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik dan memberhentikan presiden. (Keren kan peranan MPR?). MPR itu terdiri dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Jadi, Pemilu kali ini kita gak cuma milih presiden aja, tapi sekaligus anggota legislatifnya.

2. Partai baru yang bermunculan ibarat jamur.
Parta-partai baru tersebut adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Perindo (Partai persatuan Indonesia), Partai Berkarya dan Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia).

3. Daerah pemilihan yang bertambah
Ada 17 daerah otonomi baru yaitu: Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
Selanjutnya, Provinsi Sumatra Selatan di Kabupaten Penukal Abab Lematan Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Lampung di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Malaka, dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Mahakam Ulu.
Sehingga KPU menetapkan penambahan jumlah kursi untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota untuk pemilu april 2019 nanti. 
Pada tahun 2014 ada 77 dapil, sedangkan pada tahun 2019 ini ada 80 dapil. Hal ini terjadi karena penambahan kursi untuk DPR RI 560 menjadi 575. 

Kemudian penambahan DPRD provinsi bertambah 95 kursi, dengan penambahan 13 dapil yang sebelumnya 259 menjadi 272 dapil sehingga jumlah kursi untuk anggota DPRD provinsi ini bertambah dari 2114 menjadi 2207. 
Selanjutnya, untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota juga bertambah 16.895 menjadi 17.610.

4. Batas Minimal Suara Partai (Parliamentary Treshold) naik dari 3,5% pada tahun 2014 menjadi 4% pada tahun 2019 ini.

Aturan ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilahan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.  
Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. 

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan

5. Metode Perhitungan Kursi
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. (Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Mengenal Metode Sainte Lague untuk Penghitungan Suara di Pileg 2019", https://tirto.id/mengenal-metode-sainte-lague-untuk-penghitungan-suara-di-pileg-2019-cSN1.)

Gimana? Ribet banget kan?
Yasudah, gak apa-apa kalau gak ngerti, yang penting kamu tau aja dulu, “oh ternyata begitu caranya”, “oh, ternyata itu bedanya”.
Oke, demikian 5 perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2014 lalu, tetaplah jadi rakyat yang cerdas yang tidak mudah termakan hoax, pintar-pintar memilah informasi.
Terimakasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini J

No comments:

Post a Comment